Etika Publikasi

Jurnal Bedah Hukum adalah jurnal nasional bermitra bestari yang diterbitkan 2 kali setahun Fakultas Hukum, Universitas Boyolali. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel dalam Jurnal Bedah Hukum, termasuk penulis, dewan penyunting, mitra bestari, dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

Bagian A: Publikasi dan kepengarangan

  1. Semua Naskah yang dikirim akan melalui proses peer-review ketat oleh setidaknya satu reviewer yang ahli di bidang tersebut.
  2. Proses review adalah blind review.
  3. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam peninjauan adalah relevansi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis diminta untuk merevisi dan mengirimkan kembali pengajuan, tidak ada jaminan bahwa pengajuan revisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. penerimaan naskah dibatasi oleh persyaratan hukum seperti yang berlaku pada masa berlaku karena pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang bisa disertakan dalam lebih dari satu publikasi.

 

Bagian B: Tanggung jawab penulis

Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya orisinil mereka.

  1. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut belum dipublikasikan di tempat lain.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut saat ini tidak dipertimbangkan untuk dipublikasikan di tempat lain.
  3. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  4. Penulis berkewajiban memberikan koreksi atau koreksi kesalahan.
  5. Semua Penulis yang disebutkan di atas kertas harus secara signifikan berkontribusi terhadap penelitian ini.
  6. Penulis harus menyatakan bahwa semua data di naskah itu asli
  7. Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apapun.
  8. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuskrip.
  9. Penulis harus melaporkan kesalahan yang mereka temukan di koran mereka yang diterbitkan kepada Editor.


Bagian C: Tanggung jawab Reviewer 

  1. Reviewer harus menyimpan semua informasi mengenai naskah dan memperlakukannya sebagai informasi rahasia.
  2. Ulasan harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi dari penulis Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung
  3. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum pernah dikutip oleh penulis.
  4. Peninjau juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi atas kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah publikasi lainnya yang memiliki pengetahuan pribadi.
  5. Peninjau tidak boleh meninjau manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat hubungan, hubungan, atau hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan surat kabar.

Bagian D: tanggung jawab editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak / menerima sebuah artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan keseluruhan kualitas publikasi.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan para penulis dan pembaca saat mencoba memperbaiki publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas naskah dan integritas catatan akademis.
  5. Editor harus melakukan koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka semata-mata sebagai satu kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor seharusnya tidak membalikkan keputusan mereka atau membatalkan editor sebelumnya tanpa alasan serius.
  9. Editor harus menjaga anonimitas pengulas.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima.
  11. Editor hanya boleh menerima naskah bila cukup yakin.
  12. Editor harus bertindak jika mereka menduga melakukan kesalahan, apakah sebuah makalah dipublikasikan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang masuk akal untuk bertahan dalam mendapatkan resolusi atas masalah tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka seharusnya memiliki bukti kesalahan.
  14. Editor seharusnya tidak membiarkan adanya benturan kepentingan antara staf, penulis, reviewer dan anggota dewan.