Author Guideline
FORMAT PENULISAN JURNAL BEDAH HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BOYOLALI
Naskah Hasil Penelitian
Meliputi naskah hasil penelitian Skripsi (S1), Tesis (S2), Disertasi (S3), artikel ilmiah yang bukan penelitian, atau merupakan hasil out put dari penelitian yang didanai oleh instansi atau mandiri. Naskah Hasil Penelitian terdiri dari 15-20 halaman. Untuk naskah ilmiah bukan penelitian terdiri dari 10-15 halaman dengan format yang sama. Untuk lebih lengkapnya, silakan diakses di "website template" kami di bagian sebelah kanan.
1. Abstrak
Terdiri dari Abstrak bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (Abstract). Merupakan intisari penelitian yang memuat latar belakang, permasalahan, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil penelitian dan kesimpulan. Disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan spasi 1.
2. Pendahuluan
Merupakan gambaran ringkas urgensi penelitian dan isu hukum yang dari hasil penelitian atau artikel ilmiah yang ditulis.
3. Metode Penelitian
Merupakan cara mencari jawaban permasalahan atau isu hukum yang dilakukan dalam penelitian. Dikenal dua aliran yaitu tipe penelitian empiris (nondoktrinal) dan tipe penelitian normatif (doktrinal). Penggunaan metode penelitian sesuai dengan isu hukum yang dimaksud kemudian dirumuskan dalam kalimat ringkas.
4. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Merupakan penjelasan yang terdiri dari argumentasi sistematis guna mencari jawaban atas permasalahan atau isu hukum yang hendak dijawab melalui teori-teori dan hasil olah penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menjawab perumusan masalah.
5. Penutup
Menjawab permasalahan atau isu hukum yang diteliti dan sesuai dengan permasalahan atau isu hukum yang dikemukakan. Terdiri dari kesimpulan (jawaban permasalahan dari permasalahan yang diteliti) dan saran (alternatif solusi untuk mengatasai/menyelesaikan masalah yang diteliti).
Format Naskah hasil penelitian sebagai berikut :
Abstrak
Abstract
1. PENDAHULUAN
2. METODE PENELITIAN
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4. PENUTUP
Daftar Pustaka
Merupakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, tertier dan bahan hukum yang dirujuk dan digunakan sebagai rujukan oleh peneliti serta diupayakan menggunakan literatur terbaru. Teknik pengutipan penulisan naskah menggunakan teknik footnote (Penulis, judul buku (italic), Cetakan ke- ... (kalau ada), Penerbit, Kota Terbit, Tahun Terbit, hlm. ... .). Pada Daftar Pustaka disusun secara alfabet mulai A-Z.
Format Daftar Pustaka :
1. Buku, dan Kamus Hukum
Penulis. tahun terbit buku. Judul buku (cetak miring / Italic). Cetakan ke... (Bila ada). Edisi ke... (bila ada). Kota Terbit: Penerbit.
2. Jurnal - Majalah
Penulis. “judul tulisan”. Nama Jurnal (cetak miring). Volume. Edisi. Tahun Terbit.
3. Makalah Seminar
Pembicara. “Judul Makalah”. Tema. Penyelenggara Seminar. Waktu Pelaksanaan.
4. Hasil Penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi)
Penulis. Tahun Lulus. Judul Penelitian. Skripsi/Tesis/Disertasi. Program Pascasarjana tempat menempuh pendidikan. Fakultas. Kota tempat Institusi.
5. Website
Nama penulis. “Judul web”. Laman web. Waktu akses.
6. Peraturan Perundang-undangan
Ditulis dari hierarki yang paling tinggi ke yang paling rendah. Dimulai dari tahun terlama hingga terbaru dan masih berlaku. Misal:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pmbentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pmbentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.