PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Studi kasus pada Desa Wanglu Kecamatan Krucuk Kabupaten Klaten)

  • Purwadi Purwadi Universitas Boyolali
  • Daromi Daromi Universitas Boyolali
Keywords: pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, Perkawinan Poligami

Abstract

Dalam suatu perkawinan, kondisi ideal dari suami atau isteri merupakan hal yang tidak dapat diperoleh sepenuhnya. Hal tersebut tidak akan menjadi kendala apabila suami isteri tersebut sepakat untuk mengarungi bahtera rumah tangga dengan kesiapan mental dan saling memahami diantara keduanya. Namun kenyataan di masyarakat seringkali kita menjumpai penyelesaian poligami sulit dilakukan, sehingga kecendurungan penyelesaian masalah poligami tersebut dengan cara diam - diam dan tidak jujur. Sikap tidak jujur disini dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan, dimana nereka mengaku  berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Biasanya pemalsuan itu terdapat di dalam surat dan akta otentik yang berupa identitas pelaku tersebut, akan tetapi jarang sekali terjerat oleh hukum dan sulit dibuktikan, hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yaitu minimnya bukti, perbuatan terencana dengan matang, saksi kurang mengetahui sendiri perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku dan keinginan untuk melakukan poligami dimana pelaku tidak ingin memberitahukan kepada istri pertama. Sehubungan dengan masalah diatas, Undang-undang No 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas, melainkan Undang-undang Perkawinan hanya menjelaskan pembatalan perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadapdata sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang meliputi surat-surat pribadi, buku-buku, sampai pada dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-26