TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKANOLEH ANAK (Analisis Putusan di Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 17/Pid.SUS.Anak/2017/PN Byl)

  • Fitrotul Azizah
  • Burham Pranawa
Keywords: Anak, Tindak Pidana, Pencurian

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungannya hidup manusia dan masa depan sebuah bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategi yang secara tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari diskriminasi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dalam sistem peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan tahap pemasyarakatan yang kemudian secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila tidak ada kesepakatan diversi yang sudah diupayakan pada semua tingkat pemeriksaan. Anak-anak yang telah melakukan tindak pidana, yang penting baginya bukanlah apakah anak-anak tersebut dapat dihukum atau tidak, melainkan tindakan yang bagaimanakah yang harus diambil untuk mendidik anak-anak seperti itu.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-22