PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK UNTUK WAKTU TERTENTU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

  • Henik Widayati Universitas Boyolali
Keywords: perlindungan hukum, tenaga kerja, kontrak, waktu tertentu

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak untuk waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan, mengetahui upaya hukum pekerja kontrak untuk waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan.Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Pertama, hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu harus sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan; Pemberian upah bagi pekerja harus diberikan sesuai Pasal 88 UU Ketenagakerjaan; Persyaratan waktu kerja harus sesuai Pasal Pasal 77 UU Ketenagakerjaan;  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diberikan sesuai Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pemberian Cuti atau Istirahat harus sesuai Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) harus diberikan sesuai Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Kedua, upaya hukum pekerja kontrak waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan jalan: (1) Musyawarah dan mufakat, (2) melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase; (3) Penyelesaian melalui pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-20