PENGARUH PELAKSANAAN SIDANG PERADILAN PIDANA SECARA ONLINE TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI
Abstract
As the last bastion of the legal system, judicial institutions, especially criminal justices that are trying to find material truth, are vital. The phenomenon of conducting criminal justice hearings online in the midst of the covid-19 pandemic leaves many questionable. The purpose of this research is to find out how online criminal justice hearings are conducted in Boyolali District Court, what are the obstacles faced and especially what influence it has on the core agenda of the trial; Prove. The approach used in this study is empirical juridical with descriptive data analysis methods of analysis. This research is a field study using primary and secondary data types as well as primary, secondary and tertiary legal materials. The primary data retrieval process is conducted with interviews and observations. Library studies on positive legal regulations, event laws and literature are conducted to support the analysis of research results.
The result of the study is that in the implementation of online judicial hearings in Boyolali District Court, there are still so many obstacles. The constraints are both technical and non-technical. The evidentiary process in online criminal justice hearings in Boyolali District Court is manifestly not as widelyimplemented as it would in conventional criminal justice hearings. This less than optimal process of evidence certainly makes the product of the court decision not as good as in conventional criminal court hearings. The absence of a standard legal umbrella makes the implementation of a criminal justice hearing seem half-hearted and seemed to be trialling. Provisions that have not been absolute as an order and only of this nature have the potential to give rise to the polemic of the Supreme Court should first issue a legal umbrella of a standard and mandatoir nature for the implementation of this online criminal justice hearing.
Sebagai benteng terakhir dari system hukum, lembaga peradilan, terutama peradilan pidana yang didalamnya berusaha menemukan kebenaran materiil, sangatlah vital. Fenomena pelaksanaan sidang peradilan pidana secara online ditengah masa pandemi covid 19 menyisakan banyak tanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sidang peradilan pidana secara online di Pengadilan Negeri Boyolali, apa sajakah kendala yang dihadapi dan terutama apa saja pengaruhnya dalam agenda inti sidang; pembuktian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode analisa data deskriptif analisis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder serta bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Proses pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi. Studi pustaka terhadap peraturan hukum positif, terhadap hukum acara dan aneka literature dilakukan untuk mendukung analisa hasil penelitian.
Hasil penelitian yaitu bahwa dalam pelaksanaan sidang peradilan online di Pengadilan Negeri Boyolali , masih terdapat begitu banyak kendala. Kendala yang ada baik teknis ataupun non teknis. Proses pembuktian dalam sidang peradilan pidana secara online di Pengadilan NegeriBoyolali nyata-nyata tidak dapat dilaksanakan secara maksimal seperti layaknya pada sidang peradilan pidana konvensional. Proses pembuktian yang kurang maksimal ini tentu saja menjadikan produk dari putusan pengadilan menjadi tidak sebaik pada sidang peradilan pidana konvensional. Tidak adanya payung hukum yang baku membuat pelaksanaan sidang peradilan pidana seakan setengah hati dan terkesan coba-coba. Ketentuan yang belum bersifat mandatoir ini berpotensi menimbulkan polemik Mahkamah Agung seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan payung hukum dalam pelaksanaan sidang peradilan pidana secara online.