PENILAIAN BURUK DARI FOOD VLOGGER TERHADAP USAHA KULINER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENILAIAN BURUK DARI FOOD VLOGGER TERHADAP USAHA KULINER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Fenomena ulasan negatif yang marak dari vlogger makanan terhadap bisnis kuliner telah menciptakan permasalahan hukum yang kompleks di era digital. Seringkali, ulasan yang ofensif, provokatif, atau tidak berdasar menyebabkan kerugian yang signifikan bagi bisnis, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dapatkah tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana? Studi ini mengkaji unsur pidana yang terkandung dalam ulasan negatif terhadap vlogger makanan dan bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif, studi ini menganalisis peraturan perundang-undangan, teori hukum pidana, dan kasus-kasus terkait melalui tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulasan yang berisi fitnah atau penghinaan berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kualifikasi ini dapat dipenuhi jika terdapat bukti adanya niat jahat (mens rea) dan kerugian nyata yang diderita oleh korban. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan kesadaran etika dari para kreator konten agar mereka tidak melampaui batas kebebasan berekspresi. Implikasi hukum ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara hak berpendapat dan melindungi reputasi individu atau entitas di ruang publik digital.





