Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Berpadu dalam Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.36596/jbh.v9i2.1977Keywords:
E-BERPADU, Efektivitas Penerapan, Pelayanan PublikAbstract
Negara Indonesia menjamin warga negarannya memilik kedudukan yang sama bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil, Makmur, dan sejahtera dalam segala aspek kehidupan masyarakat yang di wujudkan dalam Aplikasi E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) dengan memanfaatkan kemajuan system informasi dan Teknologi sebagai wujud Implementasi pelayanan perkara pidana Secara Cepat di Pengadilan Negeri Boyolali. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Penerapan Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) Dalam Penanganan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Boyolali Dan Bagaimana Faktor-faktor Pendukung dan Faktor-faktor Penghambat Dalam Implementasi Aplikasi E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) di Pengadilan Negeri Booyolali. Penulis menyusun skripsi ini dengan tujuan melihat Efektivitas dari Sistem E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) yang di keluarkan Oleh Mahkamah Agung, Mengingat Banyaknya perkara pidana yang harus di selesaikan secara cepat di Pengadilan Negeri Boyolali, Serta Upaya Untuk Mengetahui Efektivitas penerapan E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Dalam Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, serta upaya Mengidentifikasi Faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ). Dalam Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data di kumpulkan melalui wawancara dengan pihak yang terlibat dalam proses penerapan dan penguna E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ), serta Observasi langsung terhadap Sistem E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) yang digunakan di Pengadilan Negeri Boyolali. Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Penerapan E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) di Pengadilan Negeri Boyolali telah memberikan manfaat yang Besar guna mempercepat dan mempermudah dalam pelayanan masyarakat.





