PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELIONLINE BERBASIS KEARIFAN LOKAL

  • Wahyu Jati Rizqi Universitas Boyolali
Keywords: pelaku usaha, konsumen, jual beli, online

Abstract

Transaksi jual beli online memang banyak digemari oleh masyarakat. Selain cepat prosesnya juga mudah di dapat. Transaksi online sangat tergantung dengan sistem jaringan internet. Dalam transaksi online terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen yang sudah melakukan kesepakatan. Permasalahan yang penulis bahas adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online dan bagaimana hambatan dan cara mengatasi jika konsumen dirugikan dalam transaksi jual beli online. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran yang jelas tentang transaksi online. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli  online adalah pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh  atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kelalaian pelaku usaha dalam pengemasan. Perlindungan konsumen yang melakukan transaksi online hanya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-21