HAK KEPERDATAAN ANAK PASCA PERCERAIAN KEDUA ORANG TUANYA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)

  • Rusmanto Rusmanto Universitas Boyolali
  • Purwadi Purwadi Universitas Boyolali
Keywords: Hak Keperdataan Anak, Perceraian

Abstract

Kewajiban ayah menafkahi anak selain karena hubungan nasab juga karena kondisi anak yang belum mandiri dan sedang membutuhkan pembelanjaan, Orang yang paling dekat dengan anak adalah ayah dan ibunya, ibu bertanggung jawab atas pengasuhan anak di rumah maka ayah bertanggung jawab mencarikan nafkah anaknya. Perlindungan atas hak-hak anak lainnya yang menyangkut hak keperdataan anak juga menjadi tanggungjawab dan kewajiban orang tua untuk memenuhinya.Kewajiban tersebut tidak terhalang oleh putusnya perkawinankedua orang tuanya.

Pada Pasal 9 UU No.4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak disebutkan bahwa orangtua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara fisik, jasmani maupun sosial. sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dan berbudi luhur. .

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat (fakta empiris). Tanggung jawab orang tua yang telah bercerai terhadap anak (hadhanah) bagi WNI yang beragama Islam, dapat merujuk pada Undang- Undang No.l Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 41 huruf (b), dalam Al-Qur'an pada Surat Luqman ayat 12-19 dan surat Al-Thalaaq ayat 6 . Kemudian dalam KHI, maka akibat hukumnya dengan tegas menyatakan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah dapat dilihat dalam Pasal 105 KHI menurut kemampuannya, sekurang -kurangnya sampai anak tersebut dewasa/dapat mengurus dirinya sendiri, dasar yuridisnya Pasal 98 ayat (1) KHI.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-21