POLITIK HUKUM KEBIJAKAN PENGUASAAN NEGARA DI BIDANG ENERGI DALAM KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN

Authors

  • Arseto Endro Supriyanto Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.36596/jbh.v1i2.158

Keywords:

politik, kebijakan, penguasaan, energi

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hokum doktrinal yang bertujuan untuk menjelaskan dan merumuskan politik hukum kebijakan penguasaan negara di bidang energi.Hasilpenelitiandisimpulkansebagaiberikut: Politik hukum kebijakan penguasaan negara di bidang energi bahwa: 1. negara harus menguasai, mengelola, mengolah dan mendistribusikan sumber daya energi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.2. Negara berfungsi sebagai:a.penyelenggara dan penjamin pemerataan sumber daya energi bagi seluruh masyarakat;b.negara sebagai pengatur, pengawas dan pembina masyarakat dalam menggunakan sumber daya energi;c.negara sebagai entitas yang mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan akan belanja negara dari pemanfaatan sumber daya energi;d.negara sebagai pengadil ketika terjadi perselisihan di bidang energi;e.negarasebagaipenjaga dan pengemban amanat konstitusi bahwa sumber-sumber energi dipergunakan hanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat semata secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-09-20