PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI POLRES SALATIGA

  • Yuniar Endhi Prasetyo Universitas Boyolali
Keywords: Perlindungan hukum, penganiayaan anak, saksi dan korban anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan peranan saksi dan korban dalam mengungkapkan kebenaran dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak, perlindungan hukum saksi dan anak sebagai korban dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan, mengetahui kendala dan upaya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. Penelitian yang digunakan adalah penelitian non doktrinal. Kesimpulan yang diperoleh adalah: Pertama, (a) keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama di dalam pemeriksaan perkara pidana, oleh karena itu saksi harus diberi perlindungan secara hukum, fisik maupun psikis; (b) Korban tindak pidana merupakan pihak yang paling menderita karena mengalami kerugian baik bersifat materiil maupun immaterial, oleh karena itu kepentingan korban harus dilindungi untuk memulihkan penderitaannya. Kedua, saksi dan anak sebagai korban penganiayaan mendapat perlindungan hukum yaitu melalui : (a) Perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban yang diatur dalam Pasal 5 s.d Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; (b) Perlindungan dan bantuan dari LPSK. Ketiga, kendala dan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, yaitu : (a) Kendala dari saksi menolak untuk bersaksi mengingat ada rasa takut untuk bersaksi sebab ancaman seseorang; (b) Kendala dari korban yang enggan berurusan dengan penegak hukum karena pertimbangan kemungkinan tidak akan mengurangi penderitaannya; (c) Kendala dari LPSK dalam menangani saksi dan korban menyangkut aspek geografis wilayah sulit dijangkau; (d) Kurangnya dukungan dari aparat penegak hukum. Upaya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana penganiayaan di mana korbannya adalah anak yaitu salah satunya dengan melalui LPSK.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-20