Digital Forensik Sebagai Alat Bukti Terhadap ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) Untuk Menentukan Pertanggungjawaban Pidana

  • Burham Pranawa Universitas Boyolali
Keywords: Digital Forensic, ODGJ, Accountability

Abstract

Abstract

Determining criminal responsibility for perpetrators of criminal acts who are mentally ill is one of the duties of a judge in court because the conditions for punishing a person include being convinced that they fulfill the requirements to prove that they are guilty of committing a criminal act and that the perpetrator is declared capable of taking responsibility as stipulated in Article 6 (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, an examination process is carried out by a mental doctor or psychiatrist. The development of information technology has had an impact on the examination process so that digital forensics is needed to prove whether or not criminal perpetrators who experience mental disorders are declared capable of responsibility. The aim of this research is to answer the role of digital forensics in conducting examinations of ODGJ and digital forensics as evidence for ODGJ to determine criminal responsibility. The research method used is a normative juridical approach, with descriptive research type, secondary data sources, data collection methods using library studies, normative qualitative data analysis methods with deductive conclusions drawn..

Abstrak

Penentuan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana orang dalam gangguan jiwa merukan salah satu tugas hakim di pengadilan karena syarat menghukum seseorang diantaranya keyakinan memenuhi syarat pembuktian telah bersalah melakukan tindak pidana dan pelaku dinyatakan mampu bertanggung jawab sebagaimana Ketentuan Pasal 6 (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka dilakukan proses pemeriksaan oleh dokter jiwa atau psychiater. Perkembangan teknologi informasi membawa dampak terhap proses pemeriksaan sehingga diperlukan digital forensic untuk membuktikan bahwa pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa terbukti atau tidak dinyatakan mampu bertenggung jawab. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab peranan digital forensic dalam melakukan pemeriksaan terhadap ODGJ dan digital forensic sebagai alat bukti terhadap ODGJ untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode Analisa data normative kualitatif dengan ditarik kesimpulan secara deduktif

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-30