PENYULUHAN HUKUM DI DESA LAMPAR TENTANG PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN ANAK DAN UU ITE
Abstract
Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Lampar mengenai hukum pidana terkait kekerasan anak dan UU ITE serta berupaya mengedukasi warga setempat agar hal tersebut tidak terjadi dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Metode pelaksanaannya dengan memberikan penyuluhan. Hasil dari kegiatan penyuluhan ini adalah masyarakat setempat lebih mengerti dan memahami tentang perlindungan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur, jenis-jenis kekerasan pada anak serta lebih memahami mengenai Undang-Undang ITE.
Copyright (c) 2023 SENYUM BOYOLALI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.