Problematika Sistem Royalti di Indonesia: Studi Kasus Agnez Mo dan Implikasi bagi Perlindungan Hak Cipta

Authors

  • TATIK NURJANAH TATIK NURJANAH Universitas Boyolali
  • SALMA AZIZAH UNIVERSITAS BOYOLALI

Keywords:

hak cipta, hak kekayaan intelektual, industri musik, royalti, Copyright

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, memiliki peranan krusial dalam menjaga hak ekonomi dan moral pencipta lagu serta musisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur sistem royalti sebagai bentuk perlindungan bagi pencipta. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya transparansi, sistem administrasi yang belum optimal, serta ketimpangan dalam distribusi hak ekonomi. Kasus yang dialami Agnez Mo mencerminkan permasalahan dalam mekanisme royalti, di mana ketidakjelasan sistem berdampak pada pencipta, termasuk artis dengan pengaruh global. Banyak musisi mengalami keterlambatan dalam pembayaran royalti, bahkan ada yang tidak menerima haknya secara proporsional. Kondisi ini menegaskan perlunya reformasi agar sistem royalti menjadi lebih transparan dan adil. Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas sistem royalti, termasuk penguatan regulasi, penerapan teknologi digital guna meningkatkan transparansi, serta edukasi bagi pelaku industri musik agar lebih memahami hak mereka. Dengan adanya perbaikan administrasi dan pengawasan yang lebih ketat, sistem royalti di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efisien serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta lagu dan musisi.

Downloads

Published

2025-06-26