ANALISIS RISIKO PELANGGARAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI HASIL KARYA TULIS

Authors

  • Febriansyah Maradi Putra Putra Universitas Boyolali
  • Abass Universitas Boyolali

Keywords:

Hak cipta, Kekayaan Intektual, Plagiarisme, Penulis.

Abstract

ABSTRACT

The digital transformation has opened vast opportunities for creativity while simultaneously exposing written works to unprecedented legal risks. In Indonesia, the proliferation of plagiarism, unauthorized distribution, and automated paraphrasing has outpaced the protection offered by current copyright regulations. This study explores the legal vulnerabilities faced by writers in the digital era, emphasizing the urgency of reform. Using a normative juridical method, the research reviews Law No. 28 of 2014 and analyzes real-world cases of copyright infringement. The findings reveal critical gaps in enforcement, especially regarding AI-generated and user-generated content, compounded by limited public awareness and institutional capacity. Although the law grants strong theoretical protection, practical implementation remains weak. The study concludes that safeguarding intellectual property today demands not only updated regulations but also broader legal literacy and stronger institutional support. These measures are essential to ensure a resilient legal ecosystem that truly protects creative authors in a rapidly evolving digital landscape.

ABSTRAK

Transformasi digital telah membuka peluang luas bagi kreativitas, namun di saat yang sama memperbesar risiko hukum terhadap karya tulis. Di Indonesia, maraknya plagiarisme, distribusi tanpa izin, dan praktik parafrase otomatis telah melampaui kemampuan perlindungan yang diberikan oleh regulasi hak cipta yang ada. Penelitian ini mengkaji kerentanan hukum yang dihadapi penulis di era digital, dengan menyoroti urgensi reformasi regulasi. Melalui metode yuridis normatif, studi ini menelaah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan menganalisis beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam penegakan hukum, terutama terhadap konten berbasis AI dan konten yang dihasilkan oleh pengguna, ditambah rendahnya kesadaran masyarakat dan kapasitas lembaga yang terbatas. Meskipun secara normatif perlindungan telah tersedia, implementasinya di lapangan belum efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual di era digital membutuhkan pembaruan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan ekosistem hukum yang adaptif dan berkelanjutan bagi para penulis.

 

Downloads

Published

2025-06-26