PELANGGARAN HAK ROYALTI MUSIK DIGITAL DI INDONESIA
Keywords:
copyright, commercialization, song and/or musicAbstract
Abstract
Songs and/or music are legally protected works of copyright, where the creator has exclusive rights to its commercial use, including the right to receive royalties. Government Regulation Number 56 of 2021 is here to strengthen the mechanism for managing these royalties, especially in the context of commercial use of songs and music. This study aims to analyze the role and authority of the Collective Management Institution (LMK) and the National Collective Management Institution (LMKN) based on this regulation, using normative legal methods and a conceptual approach to copyright. The results of the study show that LMK and LMKN have different but complementary functions, where LMKN has the authority to set regulations and tariffs, while LMK focuses on collecting and distributing royalties. This division of authority provides legal certainty and increases the effectiveness of royalty management in Indonesia.
Abstrak
Lagu dan/atau musik merupakan karya cipta yang dilindungi hukum, dimana pencipta memiliki hak eksklusif atas pemanfaatan komersialnya, termasuk hak untuk menerima royalti. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 hadir untuk memperkuat mekanisme pengelolaan royalti tersebut, khususnya dalam konteks penggunaan lagu dan musik secara komersial. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan regulasi tersebut, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual terhadap hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMK dan LMKN memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, di mana LMKN memiliki otoritas dalam penetapan regulasi dan tarif, sedangkan LMK fokus pada pengumpulan dan distribusi royalti. Pembagian kewenangan ini memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pengelolaan royalti di Indonesia.


