IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL TERHADAP PETANI DITINJAU DARI UU NOMOR 2 TAHUN 2012 DI DESA WATUAGUNG KECAMATAN TUNTANG

  • Heryu Cahyono
  • Nanik Sutarni
Keywords: implementasi, pembebasan lahan, petani

Abstract

Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pada saat ini sudah mulai susah untuk melakukan pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yaitu dengan memperoleh tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah inilah disebut dengan “Pengadaan Tanah”. Pengadaan tanah dapat dikatakan merupakan salah satu kebijakan pemerintah guna mendukung keberlangsungan pembangunan.

Adanya rencana pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo membuat resah para pemilik lahan, sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, hal ini dinyatakan dengan kerelaan untuk mengorbankan tanah mereka untuk pembangunan jalan tol. Pemerintah wajib mengindahkan asas peran-serta masyarakat tentang Penataan Ruang dalam rangka pengadaan tanah untuk memenuhi kebutuhan perubahan sosial ke arah yang lebih positif.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris,yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat (fakta empiris). Hasil penelitian menunjukan : Implementasi kebijakan pengadaan tanah dalam pembangunan tolSemarang-Solo ruas Bawen-Salatiga sudah berjalan dengan baik danlancar sesuai dengan prosedur/tahapan yang ada. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pematokan Right Of Way (ROW), pengukuran ricikan,inventarisasi bangunan dan tanaman, pengumuman hasil ukur, musyawarahharga, pembayaran ganti rugi, pelepasan hak dan sertifikasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.