KONSEP DAN TERAPAN SISTEM PENGGAJIAN/KOMPENSASI DALAM PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK
Abstract
Dengan berlandaskan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penggajian yang saat ini diimplementasikan oleh Pemerintah berdasarkan sistem merit dan manajerial. Secara merit, ASN dibekali dengan hak tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan dari sisi manajerial, ASN dibedakan menjadi PNS dan PPPK yang membedakan hak-hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, hari tua, dan kepangkatan. UU No. 5/14 Tentang ASN memberikan suatu transformasi pengelolaan birokrasi di Indonesia. Salah satu yang dianut adalah prinsip sistem merit. Secara regulatif, idealisasi sistem merit mengharapkan bahwa penempatan, rekrutmen, promosi, dan lain sebagainya didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan pencapaian individu. Dalam praktiknya, sistem merit yang digaungkan Pemerintah sejak tahun 2014 melalui UU ASN masih belum sepenuhnya optimal. Salah satu hal yang dinilai bertentangan adalah sistem pemberian tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Perka BKN tahun 2011. Tukin dianggap menyamaratakan kinerja pejabat pada satu strata yang sama dan wilayah kerja yang sama meski beban kerja dari masing-masing individu serta capaian prestasi dari masing-masing tergolong berbeda.
Copyright (c) 2023 EKOBIS : Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.